Senandung Maulid Nabi Di Masa Pandemi


Jakarta, 28/10 - Jika ditarik riwayatnya, perayaan Maulid Nabi Muhammad pertama kali diinisiasi oleh khalifah Mu’iz li Dinillah, salah seorang khalifah dari dinasti Fathimiyyah di Mesir pada 341 Hijriyah.

Kemudian, perayaan Maulid dilarang oleh Al-Afdhal bin Amir al-Juyusy dan kembali marak pada masa Amir li Ahkamillah pada 524 H.

Perayaan Maulid Nabi SAW kemudian dilakukan kembali berdasarkan instruksi Salahuddin Al Ayyubi pada 1183 M (579 H), atas usul Muzaffaruddin, saudara iparnya. Di antara tujuannya adalah untuk meningkatkan semangat juang umat Islam, serta mengimbangi maraknya perayaan Natal yang dilakukan umat Nasrani.

Setahun berikutnya, pada 1184, perayaan maulid dilakukan dengan kegiatan yang amat terkenal yaitu sayembara penulisan riwayat Nabi SAW beserta puja-pujian kepada beliau. Syaikh Ja'far Al-Barzanji terpilih menjadi pemenenang dengan kitabnya yang kerap dibaca selama maulid Nabi Muhammad yaitu Kitab Barzanji.

Peringatan Maulid Nabi yang kembali dipelopori oleh Salahuddin Al-Ayyubi itu melahirkan buah positif. Semangat juang melalui teladan kisah hidup Nabi Muhammad SAW berhasil dengan baik.

Salahuddin berhasil menghimpun kekuatan, sehingga pada tahun 1187 (583 Hijriah) Yerusalem bisa direbut dari tangan bangsa Eropa, dan Masjid al-Aqsa menjadi masjid kembali setelah sebelumnya diubah menjadi gereja.

Kendati demikian, perayaan Maulid Nabi sebenarnya terus menyisakan kontroversi. Dalam Sejarah Peringatan Maulid Nabi (2007) yang ditulis Nashir Al Hanin menyebutkan bahwa memperingati maulid nabi adalah bid'ah atau ritual terlarang karena tidak ada tuntunannya dari Nabi Muhammad SAW.

Dengan alasan bid'ah juga, sebenarnya instruksi Salahuddin Al Ayyubi turut ditentang oleh para alim-ulama pada 1183, karena usulnya menghidupkan kembali Maulid Nabi.

Namun Salahuddin membantah bahwa perayaan Maulid Nabi hanyalah kegiatan untuk menyemarakkan syiar agama, bukan perayaan yang bersifat ritual, sehingga tidak dapat dikategorikan bid`ah yang terlarang. Apalagi, selepas disetujui Khalifah An-Nashir di Bagdad, perayaan ini kian semarak dilakukan.

Kontroversi lainnya adalah mengenai tanggal perayaannya. Penentuan tanggal kelahiran Nabi SAW pada 12 Rabi'ul Awal masih belum jelas titik temunya.

Hal ini dapat ditarik ke sejarah penetapan kalender dalam Islam yang baru dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab pada 630-an Masehi.

Sebagian menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sebenarnya lahir pada 9 Rabiul Awal dan sebagian lainnya yakin bahwa beliau lahir pada 12 Rabiul Awal yang sekarang menjadi hari peringatan Maulid Nabi SAW.

Dalam "Maulid Nabi Perspektif Al-Qur'an dan Sunnah" yang terbit di NU Online, Ahmad Muzakki menuliskan bahwa kendati menuai kontroversi, sebaiknya perayaan maulid nabi dipandang sebagai salah satu tradisi dari tradisi-tradisi baik untuk menyuarakan syiar Islam, bukan ritual keagamaan yang dibuat-buat.

Dalam hal ini, santri Nurul Iman senantiasa berpegang teguh bahwa maulid Nabi merupakan salah satu wujud ekspresi cinta pada sang baginda, bentuk ta'dzim umat pada sang Nabi. Terlebih saat Abah, Sayyiduna Syekh Habib Saggaf bin Mahdi BSA bertitah bahwa maulid hukumnya wajib bagi orang yang beriman. 

 :قال سيدنا الشيخ حبيب سقاف بن مهدي بن شيخ أبي بكر بن سالم  

*لوكانت الدنيا مافيه العبادة إلا المولد لكفيت دخل الجنة*


#maulidnabi

#alahsanhebat

#cintainabilindunginkri

1 Komentar